Berita UtamaNews

Ada Salah Input Rp. 130 Miliar, Direktur Center For Budget Analysis : Banyak Modus Proses Lelang Tidak Mematuhi Aturan Perpres Di Kabupaten Bogor

BRO. Bak badai stunami yang sedang melanda Bumi Tegar Beriman, paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pemeriksaan beberapa dinas – dinas di Kabupaten Bogor. Kini masalah baru muncul, yang sangat mencengangkan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan terkait adanya dugaan korupsi pengambilan dan pencairan dana senilai Rp.130 Miliar lebih, melalui Paket Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan tahun anggaran 2020.

Berdasarkan informasi dalam dokumen laporan masyarakat Kabupaten Bogor yang diterima redaksi bogornetwork.com, dilampirkan detail paket pagu Belanja Makanan dan Minuman kegiatan pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD tahun 2020.

“ Pencairan dana paket Makanan dan Minuman kegiatan sesuai data di aplikasi SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dari Februari hingga akhir November 2020,” tulis dalam pengaduan masyarakat yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga   :Gegara Salah Input Data Anggaran Jamuan Makan dan Minum Rp 130 Miliar, Sekdakab Bogor Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pencairan dana belanja makan dan minum tersebut, di masa Pandemi Covid-19 tahun 2020, dinilai janggal karena tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa.

Menanggapi hal tersebut Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyampaikan, soal belanja makan minum di tahun anggaran 2020 memang ada kemungkinan besar salah input. Meskipun begitu ini harus menjadi evaluasi Pemkab Bogor.”

” Jika salah input, ada kemungkinan, karena dengan adanya masalah tersebut, menunjukan ada masalah besar, terkait pelaporan program dan kegiatan Pemkab Bogor kepada publik,” ungkap Jajang kepada bogornetwork.com, Jum’at (27/05/2022).

” Pemkab Bogor sangat teledor, dan tidak serius dalam menyajikan laporannya seraca elektronik kepada publik. Padahal di tahun yang sama (2020_red), ada anggaran jasa tenaga kerja perbantuan teknis dan tenaga kerja perbantuan LPSE yang pagunya sampai Rp 1,1 Miliar. Sayangnya soal input RUP saja masih ngawur,” tambah Jajang.

Baca Juga   : Jual Migor Curah Di atas Rp.14 Ribu, Belasan Pedagang Diperiksa di Polresta Bogor Kota

Jajang juga menegaskan, Sekda selaku penanggung jawab harus segera mengevaluasi kinerja anak buahnya. Disisi lain hal positif sekarang masyarakat Kabupaten Bogor sigap dan ketat memantau anggaran Pemkab Bogor.”

” Ya banyak sekali sebenarnya proyek-proyek Pemkab Bogor yang bermasalah.” Seperti proyek-proyek DPRD yang pernah disampaikan CBA, dan program Cibinong A Beautiful City yang saat ini masih bergulir dalam tahap penyelidikan KPK,” tegasnya.

” Kalau dilihat modusnya hampir sama, proses lelang tidak mematuhi aturan Perpres pengadaan barang dan jasa,” pungkas Jajang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bogor, Burhanudin ketika dikonfirmasi jurnalis bogornetwork.com terkait adanya laporan ke Bareskrim Polri mengaku sudah menerima informasi tersebut melalui Kapolres Bogor.

” Ya, saya menerima informasi itu dari Kapolres Bogor,” ujar Burhanudin, Komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Selasa, 24 Mei 2022.

Terkait laporan yang menyeret namanya itu, Sekda Burhanudin membantah bahwa pencairan dana sebesar Rp.130 Milyar lebih, hanya untuk pengadaan belanja Makanan dan Minuman kegiatan tahun anggaran 2020, yang diantaranya kegiatan pengajian mingguan dan Bulanan.

Baca Juga    : Bupati Iwan Setiawan Usulkan Tiga Program Kompetitif Tangani Kemiskinan di Bogor, Salah Satunya Ternak Ayam Petelur

Ia menegaskan, alokasi anggaran belanja di lingkungan Setda Kabupaten Bogor tidak mungkin hanya dialokasikan untuk belanja makanan dan minuman dengan nilai hingga Rp. 130 Milyar.

“Anggaran Setda itu yang paling besar untuk gaji dan tunjangan pegawai. Selebihnya untuk kebutuhan sosial dan jamuan pelayanan dinas instansi. Jadi tidak mungkin untuk belanja makanan dan minuman yang sebesar itu (Rp. 130 Milyar),” kata Sekda.

Sementara Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman di hadapan Sekda Burahanudin mengakui adanya nilai anggaran sebesar Rp.130.125.000.000 untuk paket Belanja Makanan dan Minuman kegiatan di tahun 2020.

Ruli menyebut, angka Rp. 130 Miliar yang tertera dalam Data Sirup tersebut gegara kesalahan ketik atau input data. Padahal, nilai yang seharusnya hanya sebesar Rp.130 juta lebih, bukan Rp.130 Miliar.

“Kami sudah menyampaikan permohonan perubahan data SIRUP tahun anggaran 2020 kepada Direktur Perencanaan Monitoring Evaluasi Pengadaan LKPP pada tanggal 23 Juli 2021 yang suratnya ditantangani kabag Pengadaan Barang/jasa,” kata Rulli, yang menyerahkan salinan suratnya kepada bogornetwork.com.

Namun, Ruli menceritakan, balasan surat dari LKPP justru menolak dan tidak bisa memfasilitasi perubahan data Sirup dengan pertimbangan, diantaranya fungsi SIRUP adalah media pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) kementrian/lembaga/perangkat daerah yang setidaknya dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan hingga tahun anggaran berjalan selesai.

“ Data RUP sudah selasai dan menjadi acuan untuk kami melakukan proses rekapitulasi, evaluasi serta kajian . Maka setiap perubahan data mpada tahun anggaran yang sudah selesai sangat kami hindari,” jelas Direktur PMEP LKPP, Fadli Arif dalam surat balasannya kepada Pemkab Bogor pada 15 Juli 2021.

Ruli berjanji akan lebih mempelajari lembaran Pagu paket Belanja makanan dan Minuman kegiatan yang menjadi bukti dugaan korupsi di kantor Sekda Pemkab Bogor.

Penulis  :   Dody
Editor    :   Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button